ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika profesi merupakan
karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain,
yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika,
profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia
informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Menurut
Magnis-Suseno (1985) etika normatif terbagi atas dua yaitu, tolok ukur
pertanggungjawaban moral meliputi etika wahyu, etika peraturan, etika situasi
dan etika relativisme. Sedangkan etika normatif menuju kebahagiaan meliputi
egoisme, pengembangan diri dan utilitarisme. Disamping itu, Hardjoeno (2002)
membagi jenis etika atas empat kelompok yaitu, etikanormatif, etika peratusran,
etika situasi dan etika relativisme.
Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
sebagai seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku
profesional. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di
tempat kerja.
Dalam etika profesi, sebuah
profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam
bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang
mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam
menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus
dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia
informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
PENGERTIAN
KODE ETIK AKUNTANSI INDONESIA
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Kode yaitu tanda-tanda atitau
simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan
yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau asas
yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal
yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
anggota kelompok tertentu.
Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku etika akuntan di
Indonesia
dalam memenuhi tanggung jawab profesinya yang mengatur hubungan antara akuntan
publik dengan klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawat dan antara
profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan
profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan
kode etik.
Sedangkan
kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata
masyarakat.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
(1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari
kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak
disengaja dari kaum profesional,
(2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi
tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Etika
profesi akuntan di Indonesia
diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia.
Kode etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan dapat dipergunakan
oleh seluruh akuntan di Indonesia.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penegakkan kode etik di Indonesia
diawasi oleh:
• Kantor Akuntan Publik
• Unit Peer-Review Kompartemen Akuntan Publik- IAI
• Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI
• Dewan Pertimbangan Profesi IAI
• Departemen Keuangan RI
• BPKP
• Anggota dan Pimpinan KAP
Dalam Kongres V Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Surabaya 20-30 Agustus
1986, telah berhasil disahkan butir-butir kode etik profesi akuntan. Kode etik
yang dibentuk pada tahun tersebut terdiri dari tiga bagian utama, yaitu :
1. Untuk profesi akuntan secara umum
2. Khusus untuk akuntan publik, dan
3. Penutup
Kode
etik akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai aturan dan pedoman bagi seluruh anggota akuntansi, baik
yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkunagn dunia pendidikan. Etika profesional
bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
APLIKASI
KODE ETIK
Sampai saat ini belum ada seorang
auditor yang mendapatkan sanksi pemberhentian praktek audit oleh dewan
kehormatan dikarenakan melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan standar
profesi akuntansi, namun demikian bukan berarti seorang akuntan dapat bekerja
seenaknya.
Akuntan
tidak independen bila selama periode audit dan periode penugasan
profesionalnya, baik akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP), maupun orang dalam
KAP memberikan jasa-jasa nonaudit. Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi
adalah penerimaan tanggung jawab untuk kepentingan publik. Oleh karena itu
tanggung jawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan
klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang ahrus
menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Oleh
karena itu seorang akuntan profesional harus mematuhi prinsip-prinsip
fundamental etika akuntan atau kode etik akuntan yang meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kode etik yang disusun oleh SPAP
adalah kode etik International Federation of Accountants (IFAC) yang
diterjemahkan. Jadi antara kode etik SPAP Indonesia dengan kode etik IFAC
internasional tidak ada perbedaan yang signifikan, karena kode etik SPAP memang
mengadopsi pada kode etik IFAC.
PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan
menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin
diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip
ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi
Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang
seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi
Bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
1. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan publik
Akuntan
sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan
semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
1. Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik
dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah,
pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
2. Profesi
akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus
menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa
kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan
tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Dalam
mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
4. Mereka
yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi
tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan
kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa
berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan
Prinsip Etika Profesi ini.
5. Semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
6. Tanggung-jawab
seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual
atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti
standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan
keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian
pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; eksekutif keuangan
bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan
kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya
organisasi; auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian
internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi
kerja kepada pihak luar.
Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang
adil dari sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab
terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang
baik.
3.
Integritas
Akuntan
sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
1. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3. Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan,
standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah
anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah
anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk
menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
4. Integritas
juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan
kehati-hatian profesional.
4.
Obyektifitas
Dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus
menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
1. Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
2. Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
3. Dalam
menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan
etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan
terhadap faktor-faktor berikut:
a) Adakalanya
anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima
tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu
obyektivitasnya.
b) Adalah
tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana
tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus
digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang
mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c) Hubungan-hubungan
yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar
obyektivitas harus dihindari.
d) Anggota
memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam
pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e) Anggota
tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya
dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional
mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus
menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka
ternoda.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan
teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya
memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
1. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten
dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
2. Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak
menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a) Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya
memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus,
pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan
pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.
b) Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan
melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan
profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran
untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya
pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional
maupun internasional yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang
dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
3. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman
dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab
untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan,
pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang
harus dipenuhinya.
4. Anggota
harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik.
Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan
segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang
berlaku.
5. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
6.
Kerahasiaan
Akuntan
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap anggota harus, menghormati
leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya
1. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan
klien atau pemberi kerja berakhir.
2. Kerahasiaan
harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan
orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
4. Kerahasiaan
tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga
mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa
profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but
untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5. Anggota
yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak
boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat
pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain.
Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi
tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
6. Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas
kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7. Berikut
ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh
mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan
diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga
yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota
diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak
bertentangan dengan prinsip etika ini;
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan
profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI
atau badan pengatur.
7. Perilaku profesional
Akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi:
1. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
1. Standar
teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia,
International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
Akuntan dalam menjalankan
tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation
of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian :
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika,
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan
atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk
menggantikannya. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation
of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
ANGGARAN DASAR IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
TAHUN 2012
MUKADIMAH
Bahwa Pembangunan Nasional Indonesia bertujuan untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spriritual
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka adalah kewajiban bagi setiap warga
negara Indonesia
untuk berdarmabakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing dalam
Pembangunan Nasional.
Bahwa pembinaan dan pengembangan profesi akuntan akan mingkatkan pengabdian
profesi ini dalam Pembangunan Nasional Indonesia seutuhnya dan Pembangunan
Masyarakat Indonesia.
Bahwa daam rangka pembinaan tersebut perlu adanya wadah yang mewakili profesi
akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan
menegakkan kode etik, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan
integritas yang tinggi, menciptakan kepercayaan atas hasil kerja akuntan, dan
wadah untuk komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lain
yang diperlukan.