Translate
Saturday, 29 December 2012
Semalam...
semalam... saya bermimpi tentang kamu. lokasinya tidak jelas dimana, yang pasti disana ada kamu. dari yang kuingat tempat saya memimpikan kamu adalah sebuah sekolahan. ternyata sekolahan itu smp saya dulu. kamu mengenakan jaket biru yang dulunya sering kamu pakai. berjalan dari tengah lapangan ke sebuah ruangan, dimana di ruangan itu ada saya yang sedang duduk sendirian. kamu datang dengan seulas senyum dan tatapan bahagia. lalu kamu semakin mendekat ke arahku. saya bersembunyi dan melangkah mundur. niatnya ingin mengerjaimu. sedetik. dua detik. tiga detik. sepuluh detik berlalu kamu tak kunjung tiba di ruangan itu.
dengan langkah panjang-panjang saya mendekati pintu dan menggapai daun pintunya. saya memanjangkan leher dan berusaha melihat keluar. ternyata kamu berjalan menjauh. saya mengejarmu dengan nafas yang tersengal-sengal. kuteriakkan namamu, tapi kamu enggan menoleh ke arahku. mataku sudah nanar digenangi air mata. putus asa melihat sikapmu yang berubah dingin. saya masih mengejarmu walaupun air mata hampir berjatuhan. tapi jarak antara saya dan kamu tak terlalu jauh lagi, pikirku.
saya berusaha berlari lagi dan mendahului langkahmu. kamu berhenti lalu kita berdiri berhadapan dan kamu kini menatapku. deru nafasku sudah tak lagi teratur. mataku yang nanar dan cuping hidungku yang memerah membuat kamu terkejut. kamu menarik tanganku dan menggenggamnya. erat. kamu bertanya mengapa dan apa yang terjadi pada diriku. saya menjawab karena kamu meninggalkan saya dan pergi menjauh. kamu meminta maaf dan mengatakan kamu hanya balik mengerjaiku. genggaman tanganmu menjadi lebih erat dan terasa hangat. kamu menghapus buli-bulir air mata yang telah menetes di pipiku. seketika, wajahku kini yang memerah, bukan lagi cuping hidungku. ini bukan karena tangisku yang pecah dihadapannya, ini lebih karena menahan malu. ternyata murid-murid yang lain melihat kami berdua.
kamu tertawa mengusir rasa kaku diantara kita. saya hanya tersenyum dan mulai berjalan berdampingan denganmu. ternyata di sisi kiri kita ada kedua orang tua saya. saya tersenyum dan menganggukkan kepala ke arah mereka, mengajakmu menemuinya. kamu membalasnya dengan tersenyum dan menuruti apa mauku. akhrinya kita berhadapan dengan kedua orang tua saya. kamu yang lebih dulu menyalami mereka dan bertanya apa kabar. belum sempat saya mendengar jawaban dari kedua orang tuaku, saya terbangun dari mimpi indah itu. kulihat jam dinding ternyata jam 8 pagi. ah, kesiangan lagi. ternyata di hari libur, saya selalu terkena insomnia dan kembali bangun terlalu siang.
kuperiksa handphone yang semalam kutaruh diatas lemari. memeriksa siapa tahu ada pesan singkat dari nomormu, menyapaku seperti biasanya dan mengabari bahwa kamu telah sembuh. nyatanya apapun yang kukira hanyalah harapan. layar handphone-ku bersih, tidak ada satupun pemberitahuan yang perlu kulihat. saya hanya ingin kembali tidur dan memimpikan kamu lagi, jika ini satu-satunya cara agar saya bisa bertemu dan bersama kamu lebih lama. tapi sampai kapan? selamanya? biarkan itu terjadi jika memang kamu menginginkan saya tertidur selamanya. biarkan hati ini terbasahi rindu dan hancur karena lapuk. merindukanmu setiap saat sudah cukup membuatku mati. mati rasa. jangan sampai kau melengkapi semuanya dengan membiarkanku berat sebelah. rindu bertepuk sebelah tangan.
ToD? Truth or Dare?
Truth or Dare?
yakk, jadi akhir-akhir ini timeline twitter lagi rame-ramenya sama games ini. well, ToD atau Tuth or Dare ini semacam games seru-seruan aja. jadi cara maininnya gampang kok. setiap ada yang nawarin ToD ke kamu, kamu bisa jawab Truth atau Dare. kalo kalian milih Truth, kalian harus jawab apapun yang ditanyain lawan main kamu dan jawabannya juga harus jujur. tapi kalo kalian lebih milih dare, siap-siap aja diisengin. entah itu disuruh ganti avatar pake foto yang gajelas atau ganti kolom nama dengan nama alay atau yang aneh-aneh. bisa juga kita disuruh mention flwrs sama kalimat yang ditentuin sama lawan main. saya termasuk korban dari games ini sih. saya udah pernah ganti avatar saya sama foto ini:
foto aslinya ga di munched, tapi saya munchs screen karena gabisa ngesave foto asli. saya disuruh tahan sampe jam 1pagi, tapi karena saya ga biasa begadang, walhasil saya tidur dan baru ngeganti fotonya jam 8pagi. banyak banget mention yang ngomongin avatar saya, dasaran saya yang udah cuek dan gatau malu lagi, saya enjoy aja masang avatar kayak gini-_- anyway, ini foto dari @istirrr -____-
terus saya juga ditantangin sama kak @katikarptr ganti kolom nama saya jadi "cucunya jokowi" sampe jam satu pagi. awalnya juga saya disuruh ganti avatar pake foto ini, tapi gajadi karena kak kartika gamau fotonya di muchs screen :D
yakk, jadi akhir-akhir ini timeline twitter lagi rame-ramenya sama games ini. well, ToD atau Tuth or Dare ini semacam games seru-seruan aja. jadi cara maininnya gampang kok. setiap ada yang nawarin ToD ke kamu, kamu bisa jawab Truth atau Dare. kalo kalian milih Truth, kalian harus jawab apapun yang ditanyain lawan main kamu dan jawabannya juga harus jujur. tapi kalo kalian lebih milih dare, siap-siap aja diisengin. entah itu disuruh ganti avatar pake foto yang gajelas atau ganti kolom nama dengan nama alay atau yang aneh-aneh. bisa juga kita disuruh mention flwrs sama kalimat yang ditentuin sama lawan main. saya termasuk korban dari games ini sih. saya udah pernah ganti avatar saya sama foto ini:
foto aslinya ga di munched, tapi saya munchs screen karena gabisa ngesave foto asli. saya disuruh tahan sampe jam 1pagi, tapi karena saya ga biasa begadang, walhasil saya tidur dan baru ngeganti fotonya jam 8pagi. banyak banget mention yang ngomongin avatar saya, dasaran saya yang udah cuek dan gatau malu lagi, saya enjoy aja masang avatar kayak gini-_- anyway, ini foto dari @istirrr -____-
terus saya juga ditantangin sama kak @katikarptr ganti kolom nama saya jadi "cucunya jokowi" sampe jam satu pagi. awalnya juga saya disuruh ganti avatar pake foto ini, tapi gajadi karena kak kartika gamau fotonya di muchs screen :D
Blogger Murtad #Part-N
hello guys. long time no see ya. jadi ceritanya saya mulai murtad lagi dari aktivitas ke-blogger-an akhir-akhir ini. jadi wajar saya bikin postingan dengan judul blogger murtad #part-N karena udah sering banget saya begini. murtad dari dunia ke-blogger-an maksudnya. dan keseringan itu saya kasih judul #part-N dengan maksud yang kesekian kalinya wkwk.
jadi apa kabar nih? baik? alhamdulillah. saya juga (berusaha) baik-baik aja tanpa kabar dari racap. eh/curhat/. engga kok engga, saya gak sengenes itu walaupun harus diakui saya ngerasa ada yang aneh aja tanpa adanya dia yang biasanya nemenin saya setiap saat. tapi gaapa kok, dia kan juga lagi sakit dan perlu istirahat banyak. well, goodwellreallyreallysoon yah. saya punya banyak kejadian yang mau saya ceritain ke kamu hhe.
jadi apa kabar nih? baik? alhamdulillah. saya juga (berusaha) baik-baik aja tanpa kabar dari racap. eh/curhat/. engga kok engga, saya gak sengenes itu walaupun harus diakui saya ngerasa ada yang aneh aja tanpa adanya dia yang biasanya nemenin saya setiap saat. tapi gaapa kok, dia kan juga lagi sakit dan perlu istirahat banyak. well, goodwellreallyreallysoon yah. saya punya banyak kejadian yang mau saya ceritain ke kamu hhe.
Sunday, 14 October 2012
Undang-Undang yang Mengatur Keselamatan Kerja
KESELAMATAN KERJA
Undang-undang Nomor I
Tahun 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang :
Menimbang :
a.
bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya
dalam
melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitasNasional
b.
bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula
keselamatannya
c.
bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan
efisien
d.
bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan
kerja;
e.
bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang
memuat ketentuan-ketentuan
umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Industrialisasi. teknik dan teknologi
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan
Pokok
mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan
Lembaran negara Nomor 2912). Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN:
1.
Mencabut: Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406).
2.
Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja
BAB I
Tentang
Istilah-istilah
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1)
“Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap dimana
tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
suatu usaha
dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci
dalam pasal
2.(2) Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang
merupakan bagian-bagian yang dengan tempat kerja tersebut.
(3) “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
(4) “Pengusaha” ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan seseuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan
miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud
pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(5) “Direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undangundang ini.
(6) “Pegawai Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja
yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(7) “Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undangundang ini.
BAB II
Ruang Lingkup
Pasal
2
(1)
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat
kerja, baik di darat,
di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di
dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana
:
a.
dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas,
peralatan atau
instalasi
yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b.
dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan
bahan atau barang
yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu
tinggi;
c.
dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung
atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan di bawah
tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;?
d.
dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan,
pengolahan kayu
atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e.
dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam
lainnya,
batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam
bumi,
maupun di dasar perairan;
f.
dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui
terowongan,
di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g.
dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun
atau
gudang;
h.
dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.
dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j.
dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k.
dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan
benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.
dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m.
terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas,
hembusan angin, cuaca,
sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n.
dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah;
o.
dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau
telepon;
p.
dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian) yang
menggunakan
alat tehnis;
q.
dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan
listrik, gas, minyak
atau air;
r.
diputar pilem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya
yang
memakai
peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3)
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja
ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan
lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja
dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut
dalam ayat (2).
BAB III
Syarat-syarat
Keselamatan Kerja
Pasal
3
(1)
Dengan peraturan perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan
kerja untuk:
a.
mencegah dan mengurangi kecela- kaan;
b.
mencegah, mengurangi dan memadam kan
kebakaran;
c.
mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.
memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadiankejadian
lain
yang berbahaya;
e.
memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.
memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h.
mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun
psychis,
peracunan,
infeksi dan penularan;
i.
memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.
menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.
menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.
memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.
memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses
kerjanya;
n.
mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.
mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.
mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan
barang;
q.
mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.
menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya
menjadi bertambah tinggi.
(2)
Dengan peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam
ayat (1) sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru
di kemudian hari.
Pasal
4
(1)
Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
dalam perecanaan,
pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi
yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian, dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produksi teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan
mentaati
syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV
Pengawasan
Pasal
5
(1)
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para
pegawai pengawas
kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya
Undangundang ini
dan membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam
melaksanakan
Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal
6
(1)
Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan
banding kepada
Panitia Banding.
(2) Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lainlainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal
7
Untuk
pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi
menurut ketentuan-ketentuan
yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal
8
(1)
Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik dari tenaga
kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan
yang diberikan padanya.
(2) Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
(3) Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
Pembinaan
Pasal
9
(1)
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru
tentang :
a.
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat
kerjanya;
b.
Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat
kerjanya;
c.
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2) Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(1) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di
bawah
pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan
keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama
dalam
kecelakaan.
(2) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.
BAB VI
Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal
10
(1)
Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan
Kerja guna memperkembangkan
kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus
dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha
berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
Kecelakaan
Pasal
11
(1)
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja
yang
dipimpinnya,
pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
Kewajiban dan Hak
Kerja
Pasal
12
Dengan
peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a.
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja;
b.
Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d.
Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan
yang diwajibkan;
e.
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan
kesehatan kerja serta
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam
hal-hal khusus
ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung-jawabkan.
BAB IX
Kewajiban Bila
Memasuki Tempat Kerja
Pasal
13
Barang
siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan
kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
Kewajiban Pengurus
Pasal
14
Pengurus
diwajibkan :
a.
Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja
yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya
yang berlaku
bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca
dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b.
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja
yang
diwajibkan
dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c.
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada
tenaga kerja
yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki
tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Puisi Rohani - Kuasa Tuhan
KUASA TUHAN
Karya: Pupu Juniar
Tak ada yang
namanya musibah
Lalu apa guna
bencana, derita, musibah?
Hanya pengingat
kami taat beribadah
Ujian kami agar
selalu tabah
Hanya kepada-Mu kami berkeluh kesah
Hanya dirimu-Mu lah yang Maha Pemurah
Lalu apa alasan kami selalu resah?
Tak ada, kami hanya harus berdoa agar harapan tecercah
Kamilah makhluk-Mu
yang miliki banyak salah
Nistalah jika
kami selalu pongah
Hanya kuasa-Mu
yang dapat membuat kami terperangah
Karena kuasa-Mu
lah yang paling indah
Komponen-komponen CPU Beserta Fungsi dan Cara Kerjanya
CASING CPU
Casing berfungsi sebagai alat untuk meletakkan/memasang perangkat CPU misalnya mainboard,pawer supplay,hardisk,cd-rom dll yang sangat beragam bentuk dan ukurannya yang biasanya disesuaikan dengan kebutuhan
Casing berfungsi sebagai alat untuk meletakkan/memasang perangkat CPU misalnya mainboard,pawer supplay,hardisk,cd-rom dll yang sangat beragam bentuk dan ukurannya yang biasanya disesuaikan dengan kebutuhan
CPU (Central Processor
Unit). CPU adalah sebuah
rangkaian yang meliputi mainboard, processor, hardisk, cdroom, memori(RAM),
pawer supplay. Komponen-komponen tersebut di rakit jadi satu di dalam casing. CPU berfungsi sebagai alat yang mengendalikan proses dalam system komputer.
Fungsi Utama CPU
Menjalankan program-program yang
disimpan di memori utama
Cara Kerja CPU
Mengambil instruksi-instruksi dari
memori utama dan mengeksekusinya satu persatu sesuai dengan alur perintah.
Berikut ini adalah Beberapa
komponen yang ada didalam CPU:
I. MOTHERBOARD / MAINBOARD
Motherboard
(sering disebut juga dengan Mainboard) adalah: Sebuah kepingan papan electronic (PCB / Printed Circuit
Board) yg berfungsi untuk menyediakan tempat (socket, slot &
connector) bagi komponen-komponen tersebut, lalu mengatur dan
mengkoordinir mereka agar dapat bekerjasama dengan baik. Komponen itu (atau
bisa disebut sebagai periferal / device) seperti processor, memory, video card (VGA), device
connector (printer, sacnner, monitor), dan sebagainya. Wadah tempat
mereka diletakkan pada processor mempunya istilah tersendiri seperti socket,
slot atau connector. Contoh : socket processor, slot PCI Card, slot memory
(atau biasa disebut salah satu : SIMM, DIMM, RIMM), atau connector USB
Fungsi Motherboard :
- Sebagai alat untuk tempat memasang Processor, Memori(RAM), Kartu Grafis dll.
- Menghubungkan antara komponen-komponen dalam CPU dengan menggunakan kabel atau langsung di tancap ke mainboard.
- Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponen yang terpasang di MB.
- Mengatur pemberian daya listrik pada setiap komponen PC.
- Mengatur lalulintas semua data, mulai dari peranti peyimpanan (harddisk, CD-ROM), peranti masukan data (keyboard, mouse, scanner), atau printer untuk mencetak.
Cara Kerja Motherboard:
Motherboard mendapat supply tenaga
dari sebuah power supply, dimana voltase akan dialirkan melalui sebuah power
connector. Seluruh periferal yg terinstal dengan MB akan mendapat pasokan power
ini. Setelah
MB mendapatkan supply
power, jalur sirkuit elektrik yang terdapat pada motherboard yang menghubungkan
setiap komponen tersebut akan bekerja. Sirkuit berfungsi menyediakan
tempat untuk mentransfer sinyal & voltase (power). PCB sendiri terdiri dari
beberapa lapisan (biasanya disebut layer), dan setiap layer berisi jalur
sirkuit tersendiri, hingga setiap jalur yg rumit tidak perlu berhubungan jalur
lain yg tidak terkait. Semakin banyak layer pada motherboard (biasanya 4 – 8
layer) maka akan semakin berkualitas, karena mengurangi adanya ganggungan
interferensi.
II. PROCESSOR
Processor (pengolah data), atau sering
juga orang menyebutnya CPU. CPU, singkatan dari Central
Processing Unit), merujuk kepada perangkat keras komputer yang memahami dan
melaksanakan perintah dan data dari perangkat lunak.. Adapun mikroprosesor
adalah CPU yang diproduksi dalam sirkuit terpadu,
seringkali dalam sebuah paket sirkuit terpadu-tunggal.
Sejak pertengahan tahun 1970-an,
mikroprosesor sirkuit
terpadu-tunggal ini telah umum digunakan dan menjadi aspek penting
dalam penerapan CPU.
Fungsi Processor :
- Melakukan operasi aritmatika dan logika terhadap data yang diambil dari memori atau dari informasi yang dimasukkan melalui beberapa perangkat keras.
- CPU dikontrol menggunakan sekumpulan instruksi perangkat lunak komputer. CPU ini Menjalankan Perangkat lunak dengan membacanya dari media penyimpan. Instruksi-instruksi tersebut kemudian disimpan terlebih dahulu pada memori fisik (RAM), yang mana setiap instruksi akan diberi alamat unik yang disebut alamat memori.
- Selanjutnya, CPU dapat mengakses data-data pada RAM dengan menentukan alamat data yang dikehendaki.
Cara Kerja Processor
Secara sederhana cara kerja
prossesor intinya adalah menerima umpan atau perintah masuk baik dari mouse,
keybord ataupun alat penginput data terhubung yang lain kemudian menerjemahkan
atau memproses data perintah tersebut untuk kemudian mengeluarkan/meneruskan
outputnya ke hardware atau software terkait.
III. HARDISK
Hardisk adalah Alat penyimpanan untuk semua
data di computer dalam jangka lama.
Cara kerja Hardisk:
- Dilakukan pengaksesan terhadap harddisk untuk melihat dan menentukan di lokasi sebelah mana informasi yang dibutuhkan ada di dalam ruang harddisk.
- Pada proses ini, aplikasi yang kita jalankan, Sistem operasi, sistem BIOS, dan juga driver-driver khusus (tergantung pada aplikasi yang kita jalankan) bekerja bersama-sama, untuk menentukan bagian mana dari harddisk yang harus dibaca.
- Harddisk akan bekerja dan memberikan informasi di mana data/informasi yang dibutuhkan tersedia, sampai kemudian menyatakan, “Informasi yang ada di track sekian sektor sekianlah yang kita butuhkan.” Nah pola penyajian informasi yang diberikan oleh harddisk sendiri biasanya mengikuti pola geometris.
- Yang dimaksud dengan pola geometris di sini adalah sebuah pola penyajian informasi yang menggunakan istilah silinder, track, dan sector. Ketika informasi ditemukan, akan ada permintaan supaya mengirimkan informasi tersebut melalui interface harddisk untuk memberikan alamat yang tepat (sektor berapa, track berapa, silinder mana) dan setelah itu informasi/data pada sector tersebut siap dibaca.
- Pengendali program yang ada pada harddisk akan mengecek untuk memastikan apakah informasi yang diminta sudah tersedia pada internal buffer yang dimiliki oleh harddisk (biasanya disebut cache atau buffer).
- Bila sudah oke, pengendali ini akan menyuplai informasi tersebut secara langsung, tanpa harus melihat lagi ke permukaan pelat itu karena seluruh informasi yang dibutuhkan sudah dihidangkan di dalam buffer.
- Dalam banyak kejadian, harddisk pada umumnya tetap berputar ketika proses di atas berlangsung. Namun ada kalanya juga tidak, lantaran manajemen power pada harddisk memerintahkan kepada disk untuk tidak berputar dalam rangka penghematan energi. Papan pengendali yang ada di dalam harddisk menerjemahkan instruksi tentang alamat data yang diminta dan selama proses itu berlangsung, ia akan senantiasa siaga untuk memastikan pada silinder dan track mana informasi yang dibutuhkan itu tersimpan.
- Nah, papan pengendali ini pulalah yang kemudian meminta actuator untuk menggerakkan head menuju ke lokasi yang dimaksud. Ketika head sudah berada pada lokasi yang tepat, pengendali akan mengaktifkan head tersebut untuk melakukan proses pembacaan. Mulailah head membaca track demi track untuk mencari sektor yang diminta. Proses inilah yang memakan waktu, sampai kemudian head menemukan sektor yang tepat dan kemudian siap membacakan data/informasi yang terkandung di dalamnya.
- Papan pengendali akan mengkoordinasikan aliran informasi dari harddisk menuju ke ruang simpan sementara (buffer, cache). Informasi ini kemudian dikirimkan melalui interface harddisk menuju sistem memori utama untuk kemudian dieksekusi sesuai dengan aplikasi atau perintah yang kita jalankan.
IV. CD/DVD-ROM
ROM
adalah singkatan dari Read Only Memory yang artinya penyimpan data
yang hanya bisa dibaca. Jadi CD-ROM hanya bisa digunakan untuk membaca data,
tidak dapat digunakan untuk menyimpan data. Namun saat ini, ada alat serupa
yang dapat digunakan untuk menulis / menyimpan data ke sebuah CD. Namanya CD-RW
(CD Read and Write atau CD baca dan tulis).
Fungsi dari CDROM dan
DVDROM Drive
Untuk membaca data dari sebuah
Compact Disc (CD).
Terdiri dari 2 jenis :
CD/DVD R (Hanya mampu membaca data)
CD/DVD RW (Mampu membaca &
menulis data)
Cara kerja CD-ROM maupun CD-RW
Cara kerjanya sama dengan cara
kerja harddisk atau floppy disk drive. Bedanya, bagian yang diputar adalah
kepingan CD. Alat pembacanya juga bukan head magnet tetapi sinar laser yang
berkekuatan kecil.
V. MEMORI/RAM
RAM: Memory
biasanya disebut sebagai RAM, singkatan dari Random Access Memory.
Fungsi RAM:
- Berfungsi sebagai tempat penyimpanan data sementara bagi program yang sedang diproses, data pada memori ini akan hilang jika komputer mati. Memory bekerja dengan menyimpan & menyuplai data-data penting yg dibutuhkan Processor dengan cepat untuk diolah menjadi informasi.
- Fungsi kapasitas merupakan hal terpenting pada memory. Dimana semakin besar kapasitasnya, maka semakin banyak data yang dapat disimpan dan disuplai, yang akhirnya membuat Processor bekerja lebih cepat. Suplai data ke RAM berasal dari Hard Disk, suatu peralatan yang dapat menyimpan data secara permanen.
Cara Kerja: Pada saat kita menyalakan komputer,
device yang pertama kali bekerja adalah Processor. Processor berfungsi sebagai
pengolah data dan meminta data dari storage, yaitu Hard Disk (HDD). Artinya
data tersebut dikirim dari Hard Disk setelah ada permintaan dari Processor.
VI. MONITOR
Monitor: Perangkat
output komputer yang berupa layar untuk menampilkan data dan gambar / data atau
gambar yang dikerjakan secara visual.
Fungsi Monitor:
Untuk mempermudah user dalam
pengoprasian komputer dalam bentuk visual
Cara Kerja Monitor:
Saat data diambil oleh Control
unit, Control unit menampungnya di Output storage setelah itu data akan di
tampilkan di Monitor.
VII. POWER SUPPLAY
Power Supplay :
alat sebagai pengatur arus listrik yang masuk kedalam CPU.
Fungsi :
Menghidari kerusakan pada
perangkan-perangkat computer yang dikarenakan karena ketidak teraturan arus
listrik yang masuk
Cara Kerja :
Power Supplay menyerap daya
listrik, lalu mengatur arusnya dengan perangkat-perangkat yang ada didalamnya
VIII. KEYBOARD
Keyboard adalah suatu perangkat
keras untuk memasukan data berupa karakter, dengan cara mengetik tombol-tombol
atau toutch, jumlah dan susunan tombol pada keyboard ada beberapa tipe,
keyboard standar mimiliki 101 tombol, namun ada pula tipe keyboard yang
dilengkapi dengan tombol windows, tombol menu, tombol Fn, bahkan beberapa
tombol multi media.
Cara kerja Keyboard:
Setelah kita memberikan umpan
dengan menekan tombol pada keyboard maka prossesor akan menerima umpan atau
perintah tersebut, kemudian menerjemahkan atau memproses data perintah tersebut
untuk kemudian mengeluarkan/meneruskan outputnya ke hardware atau software
terkait.
IX. MOUSE
Mouse adalah suatu perangkat keras
yang dibutuhkan komputer untuk memilih atau menentukan sesuatu objeck pada
layar, dan selanjutnya menentukan proses eksekusinya dengan cara meng”klik”
tombol pada mouse.
Cara kerja Mouse:
Cara kerja mouse hampir sama dengan
cara kerja keyboard yang memberikan umpan pada processor lalu menerjemahkan
atau memproses perintah tersebut untuk mengeluarkan/meneruskan outputnya ke hardware
atau software terkait.
X. PRINTER
Printer atau pencetak : Alat yang menampilkan data dalam bentuk cetakan, baik berupa teks maupun gambar/grafik, di atas kertas
Printer atau pencetak : Alat yang menampilkan data dalam bentuk cetakan, baik berupa teks maupun gambar/grafik, di atas kertas
Fungsi:
untuk mencetak tulisan, gambar dan
tampilan lainnya dari komputer ke media kertas atau sejenis. Istilah yang
dikenal pada resolusi printer disebut dpi (dot per inch).
Cara Kerja :
Printer biasanya terbagi atas
beberapa bagian, yaitu picker sebagai alat mengambil kertas dari tray. Tray ialah
tempat menaruh kertas. Tinta atau toner adalah alat pencetak
sesungguhnya, karena ada sesuatu yang disebut tinta atau toner yang digunakan
untuk menulis/ mencetak pada kertas. Perbedaan toner dan tinta ialah perbedaan
sistem; toner atau laser butuh pemanasan, sedangkan tinta atau inkjet tak butuh
pemanasan, hanya pembersihan atau cleaning pada print-head
printer tersebut.
XI. GRAPHIC CARD/
DISPLAY ADAPTOR
Fungsi: untuk menampilkan gambar/video yang diproses atau
dihasilkan komputer.
Fungsi tambahan:
menampillkan gambar/animasi 3D
melakukan sebagian/seluruh tugas
video decoding saat anda menonton video
Semakin besar ukuran layar, semakin
besar resolusi. Semakin besar resolusi, semakin banyak pixel yang harus digambar.
Faktor - faktor yang menentukan kinerja sebuah graphics card kurang lebih sama
dengan sebuah prosesor, yaitu clock, bandwidth, dan arsitektur. Perbedaan utama
antara keduanya terletak pada desain/arsitektur dan beban rendering. Dengan
sebuah prosesor, kita harus memeras pararelisme setinggi mungkin. Akan tetapi,
beban kerja Graphics Processing Unit (GPU) sudah sangat pararel, jadi graphics
card bisa menggunakan desain yang lebih sederhana.
Terdapat 2 jenis graphics card yang
dipakai saat ini, yaitu AGP dan PCI express, perbedaannya adalah pada slot yang
digunakan pada motherboard, jadi slot AGP dan PCI.
Dalam industri graphic card
dikuasai oleh 2 perusahaan besar yaitu N-VIDIA dan ATI. Keduanya
mengusung teknologinya masing-masing untuk graphic card yang mereka
keluarkan, dan kemampuannya pun tidak berbeda jauh (saling menyaingi). Biasanya
orang membeli kartu grafis tambahan untuk keperluan gaming atau grafis dan
multimedia. Game-game berat yang ada saat ini membutuhkan sebuah kartu grafis
yang memiliki kemampuan extra, seperti jumlah memory yang cukup besar. Semakin
baik sebuah kartu grafis, tentunya harganya juga akan semakin mahal.
Pembagian kelas untuk kartu grafis
ada 3, yaitu kartu grafis untuk kalangan Low-End dengan kisaran harga
antara 300ribu-1 jutaan, kartu grafisMid-End dengan kisaran harga antara 1
juta - 2 jutaan, sedangkan untuk kartu grafis High-End dengan harga
2,5juta keatas. Sebelum Anda membeli sebuah kartu grafis, lihat dulu port yang
ada pada mainboard Anda, apakah port yang ada adalah port AGP atau PCI-Express.
Port AGP untuk kartu grafis yang digunakan pada komputer jaman dahulu dan port
PCI-Express untuk komputer saat ini.
XII. SPEAKER
Fungsi speaker pada komputer sama
dengan fungsi speaker pada perangkat audio sistem. Yang membedakan secara garis
besar hanyalah pada ukurannya. Speaker pada komputer dibuat seefisien mungkin
agar tidak terlalu memerlukan banyak tempat.
XIII. SOUND CARD
Sound Card adalah
bagian yang mendekode data data digital menjadi sinyal suara. Dengan penemuan
soundcard maka perkembangan dunia multimedia pada komputer menjadi makin
meluas.
Sound Card yang baik mampu
menghasilkan suara dengan sampling yang rapat dan halus sehingga suara yang
dihasilkan mendekati suara asli / Hi Fi (Hi Fi = High Fidelity)
Contoh merk soundcard yang terkenal
adalah Creative, Ess, Realtek, Cmedia, dll.
Contoh Profil Wirausahawan #2
Nama :Bob Sadino
Lahir :Tanjungkarang, Lampung, 9 Maret 1933
Agama :Islam
Pendidikan :
-SD, Yogyakarta (1947)
-SMP, Jakarta (1950)
-SMA, Jakarta (1953)
Karir :
-Karyawan Unilever (1954-1955)
-Karyawan Djakarta Lloyd, Amsterdam dan Hamburg (1950-1967)
-Pemilik Tunggal Kem Chicks (supermarket) (1969-sekarang)
-Dirut PT Boga Catur Rata
-PT Kem Foods (pabrik sosis dan ham)
Lahir :Tanjungkarang, Lampung, 9 Maret 1933
Agama :Islam
Pendidikan :
-SD, Yogyakarta (1947)
-SMP, Jakarta (1950)
-SMA, Jakarta (1953)
Karir :
-Karyawan Unilever (1954-1955)
-Karyawan Djakarta Lloyd, Amsterdam dan Hamburg (1950-1967)
-Pemilik Tunggal Kem Chicks (supermarket) (1969-sekarang)
-Dirut PT Boga Catur Rata
-PT Kem Foods (pabrik sosis dan ham)
-PT Kem Farms (kebun sayur)
Bob Sadino (Lampung, 9
Maret 1933), atau akrab dipanggil om Bob, adalah seorang pengusaha asal Indonesia
yang berbisnis di bidang pangan dan peternakan. Pemilik dari jaringan usaha Kemfood
dan Kemchick.
Ketika berumur 19 thn, orang tuanya meninggal dan mewarisi semua harta peninggalannya. Kemudian sebagian hartanya dihabiskan untuk berkeliling dunia. Ia singgah di Belanda dan menetap selama 9 tahun. Ia bekerja di Djakarta Lylod (Amsterdam dan Jerman). Ketika tinggal di Belanda itu, Bob bertemu dengan pasangan hidupnya, Soelami Soejoed.
Pekerjaan yang pernah dilakoni antara lain; menyewakan mobil Mercedes dan menjadi sopir, tukang batu, ternak ayam, penjual telur dengan pelanggan mayoritas orang asing, pemilik tunggal super market (pasar swalayan) Kem Chicks. Bob percaya bahwa setiap langkah sukses selalu diawali kegagalan demi kegagalan. Baginya uang bukan yang nomor satu. Yang penting kemauan, komitmen, berani mencari dan menangkap peluang.
Proses keberhasilan Bob berbeda dengan kelaziman, mestinya dimulai dari ilmu, kemudian praktik, lalu menjadi trampil dan profesional. Menurut Bob, banyak orang yang memulai dari ilmu, berpikir dan bertindak serba canggih, arogan, karena merasa memiliki ilmu yang melebihi orang lain. Sedangkan Bob selalu luwes terhadap pelanggan, mau mendengarkan saran dan keluhan pelanggan. Bob menempatkan perusahaannya seperti sebuah keluarga. Semua anggota keluarga Kem Chicks harus saling menghargai, tidak ada yang utama, semuanya punya fungsi dan kekuatan.
Contoh Profil Wirausahawan
Keluarga Aburizal Bakrie
Aburizal mempunyai tiga adik yaitu sebagai berikut :
Roosmania Odi Bakrie, menikah dengan Bangun Sarwito Kusmulyono
Indra Usmansyah Bakrie, menikah dengan Gaby Djorgie
Nirwan Dermawan Bakrie, menikah dengan Indira (Ike)
Aburizal menikah dengan Tatty Murnitriati dan dikaruniai tiga anak sebagai berikut:
Anindya Novyan Bakrie, menikah dengan Firdani Saugi
Anindhita Anestya Bakrie, menikah dengan Taufan Nugroho
Anindra Ardiansyah Bakrie, menikah dengan Nia Ramadhani
Pekerjaan
1992 - 2004 Komisaris Utama/Chairman, Kelompok Usaha Bakrie
1989 – 1992 Direktur Utama PT. Bakrie Nusantara Corporation
1988 – 1992 Direktur Utama PT Bakrie & Brothers
1982 – 1988 Wakil Direktur Utama PT. Bakrie & Brothers
1974 –1982 Direktur PT. Bakrie & Brothers
1972 – 1974 Asisten Dewan Direksi PT. Bakrie & Brothers
Aburizal mempunyai tiga adik yaitu sebagai berikut :
Roosmania Odi Bakrie, menikah dengan Bangun Sarwito Kusmulyono
Indra Usmansyah Bakrie, menikah dengan Gaby Djorgie
Nirwan Dermawan Bakrie, menikah dengan Indira (Ike)
Aburizal menikah dengan Tatty Murnitriati dan dikaruniai tiga anak sebagai berikut:
Anindya Novyan Bakrie, menikah dengan Firdani Saugi
Anindhita Anestya Bakrie, menikah dengan Taufan Nugroho
Anindra Ardiansyah Bakrie, menikah dengan Nia Ramadhani
Pekerjaan
1992 - 2004 Komisaris Utama/Chairman, Kelompok Usaha Bakrie
1989 – 1992 Direktur Utama PT. Bakrie Nusantara Corporation
1988 – 1992 Direktur Utama PT Bakrie & Brothers
1982 – 1988 Wakil Direktur Utama PT. Bakrie & Brothers
1974 –1982 Direktur PT. Bakrie & Brothers
1972 – 1974 Asisten Dewan Direksi PT. Bakrie & Brothers
Aburizal
Bakrie lahir di Jakarta,
15 November 1946, Dia adalah anak sulung dari keluarga Achmad Bakrie, pendiri
Kelompok Usaha Bakrie, dan akrab dipanggil Ical. Ical pernah disebut-sebut
sebagai orang terkaya se-Asia Tenggara. Keluarga Bakrie pernah pula dinobatkan
oleh Majalah Forbes Asia sebagai orang terkaya di Indonesia tahun 2007.
Pernah menjadi; anggota
kabinet, pemimpin Kelompok Usaha Bakrie (1992-2004), Ketua Kamar Dagang dan
Industri (Kadin), Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Kabinet Indonesia
Bersatu periode 2004-2009, Ketua Umum Partai Golkar 2009-2010, Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat dalam Kabinet Indonesia Bersatu, Menteri Koordinator (perombakan tahun 2005)
Hanya dalam tempo setahun, kekayaan keluarga Aburizal Bakrie melejit hampir lima kali lipat dari angka tahun lalu menjadi US$ 5,4 miliar atau sekitar Rp 50,2 triliun. Memiliki saham Bumi, saham PT Bakrieland Development, PT Energi Mega Persada, PT Bakrie Sumatra Plantation, PT Bakrie & Brothers, dan PT Bakrie Telecom.
Kunci suksesnya terletak pada
kepiawaian manajemen melihat peluang dan waktu dalam pengambilan keputusan.
Kunci sukses menurut Ical merupakan gabungan tiga hal: keberuntungan,
kepiawaian membaca pasar, dan kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Seorang
bankir investasi menambahkan satu faktor: kemujuran.
Contoh Kasus Pematuhan Kode Etik Profesi dan Akuntan
Dalam mematuhi etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab social (social
responsibility), mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat,
menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan, dll. Berikut merupakan contoh
perusahaan yang mematuhi etika bisnis dan profesi:
A. Perusahaan
Danone Aqua
Danone
Aqua Klaten, Jawa Tengah, konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Untuk penghijauan di areal sekitar pabrik, produsen air mineral ini telah
menanam seribu pohon. Namun tidak hanya sampai di situ saja, pada Agustus 2010
lalu, pihak Danone Aqua telah menyiapkan 50ribu bibit pohon untuk proses
penghijauan. Dalam kegiatan penghijauan di sekitar sumber mata air Sigedang,
Danone Aqua melibatkan anak-anak sekolah dan masyarakat untuk penanaman pohon
di daerah aliran sungai. Pelibatan anak-anak sekolah dalam kegiatan penghijauan
ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang pelestarian lingkungan sejak dini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan air mineral Danone Aqua memiliki
tanggung jawab social dan lingkungan (CSR) dan turut berperan menjaga kelestariannya.
B. PT Djarum
Sejak
tahun 1979, PT. Djarum melalui kegiatan CSR, Djarum Bakti Lingkungan selalu
konsisten melakukan penghijauan sebagai wujud kepedulian, tanggung jawab serta
kepekaan terhadap lingkungan hidup. Berawal dari Kota kudus, Djarum Bakti Lingkungan dirintis
dan telah meluas hingga membagi serta menanam lebih dari 1 juta bibit tanaman.
Kini kepedulian terhadap penghijauan merambah ke DKI Jakarta. Dinas Pertamanan
DKI Jakarta telah memilih area taman di RW 06, Ragunan, Pasar Minggu untuk dibangun
dan didesain oleh PT. Djarum sebagai Taman Interaksi dan Edukasi bagi
masyarakat DKI Jakarta khususnya warga RW 06, Ragunan. Taman
ini pun diharapkan dapat memberikan penghijauan dan sekaligus meningkatkan
taraf hidup masyarakat setempat. Taman Interaksi dan Edukasi seluas 1.100m2 ini
terdiri dari pohon-pohon produktif, tanaman obat, akses jalan, bangku taman,
tempat jalan refleksi, lampu taman, sirkulasi air, lubang biopori dan bantuan
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Tidak
hanya itu saja, sejak 1984 PT. Djarum secara konsisten berperan aktif memajukan
pendidikan melalui program Djarum Beasiswa Plus dengan cara pembudayaan dan
pemberdayaan mahasiswa berprestasi tinggi, dalam berbagai pelatihan soft skills
untuk membentuk manusia Indonesia yang disiplin, mandiri dan berwawasan masa
depan serta menjadi pemimpin yang cakap intelektual, emosional dan spiritual.
C. Pertamina
Sebagai
salah satu bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social
Responsibility (CSR), Pertamina melaksanakan Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (PKBL). Program tersebut diimplementasikan melalui program PUKK,
yaitu Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi yang salah satu tujuannya untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengatasi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan
struktur sosial. Pembinaan tersebut terdiri dari pendidikan/pelatihan,
pengkajian/penelitian dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan
kewirausahaan, manajemen dan keterampilan teknis produksi; pinjaman modal kerja
investasi dengan tingkat bunga sebesar 4% s/d 6% per tahun; serta Pemasaran dan
promosi hasil produksi. Selain itu, terdapat pula program Cerdas Bersama
Pertamina, dimana Pertamina memberikan beasiswa kepada siswa SD, SMP, SMA dari
berbagai daerah di Indonesia.
D. PT Unilever Indonesia
Tbk
PT
Unilever Indonesia telah meraih tiga penghargaan tanggung jawab sosial
perusahaan (CSR) di ajang Indonesian CSR Awards (ICA) 2008, penghargaan
tersebut meliputi program Promosi Kesehatan Terpadu, program Pembinaan Petani
Kedele Hitam, dan program Jakarta Green and Clean. PT Unilever Indonesia
melalui Yayasan Unilever Indonesia (YUI) terus melanjutkan komitmennya bersama
masyarakat menciptakan masa depan yang lebih baik. Salah satunya berkomitmen
pada edukasi gizi dengan menjadikannya sebagai bagian dari program promosi
kesehatan terpadu, Integrated Health Promotion Program (IHPP). Untuk itu,
Unilever bekerjasama dengan World Food Programme (WFP) guna memerangi kelaparan
dan memberikan nutrisi yang lebih baik bagi anak-anak di dunia melalui program
Together for Child Vitality.
Sedangkan
untuk Pembinaan Petani Kedele Hitam dilakukan untuk meningkatkan kemampuan
petani dalam pengelolaan tanaman kedelai hitam berbasis analisa agroekosistem,
membangun organisasi petani yang kuat sebagai modal sosial untuk membangun
ekonomi petani, metode belajar andragogy (orang dewasa), participatory
(keikutsertaan) dan belajar dari pengalaman. PT Unilever Indonesia Tbk
bekerjasama Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yayasan Farmer Initiatives for
Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), mengembangkan sekolah petani
untuk pengelolaan agroekosistem bagi petani kedelai hitam. Program ini
dilaksanakan di tujuh kabupaten yaitu Bantul, Kulonprogo, Ngawi, Madiun,
Nganjuk, Trenggalek dan Pacitan.
PT
Unilever Indonesia juga telah
menjalankan program Green and Clean yang diawali di kota
Surabaya pada tahun 2005 di Kelurahan Jambangan,
Surabaya, dan kini telah berkembang ke enam kota besar lainnya di empat pulau yang ada di Indonesia yaitu pulau Jawa (Jakarta,
Yogyakarta, Bandung), Sulawesi (Makassar),
Sumatera (Medan) dan Kalimantan (Banjarmasin). Program ini
bertumpu pada peran serta masyarakat sebagai agen perubahan (agent of change)
dalam mengelola lingkungan di daerahnya secara mandiri, termasuk kegiatan
pengelolaan sampah seperti pemilahan, pengomposan dan pendaurulangan. Tujuan
dari program Green and Clean adalah mengedukasi masyarakat dalam mengatasi
permasalahan lingkungan termasuk masalah sampah yang pada akhirnya dapat
mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA).
Yayasan Unilever Indonesia
bersama mitra program lainnya berperan sebagai katalisator untuk menciptakan
pergerakan di masyarakat melalui perantara peran fasilitator dan kader
lingkungan.
E. PT HM Sampoerna Tbk
PT HM
Sampoerna Tbk. (“Sampoerna”) melalui kegiatan Corporate Social Responsibility
(CSR) dibawah payung ‘Sampoerna untuk Indonesia’, mengembangkan konsep
pengelolaan hutan di Kawasan Gunung Arjuno-Welirang. Program yang telah
memasuki tahun kedua ini memfokuskan kegiatan kepada pengembangan pertanian
organik, pengembangan hasil hutan non kayu dengan sistem Agroforestry,
penanaman tanaman buah atau Multi Purpose Tress Species (MPTS) di sela-sela
tanaman pokok produksi. Termasuk pembuatan satu buah instalasi biogas dari hasil
kotoran sapi dan pembuatan keripik buah hasil hutan. Hal tersebut berkaitan
dengan komitmen Sampoerna untuk mengembangkan perekonomian masyarakat di
sekitar kawasan hutan gunung Arjuno melalui pendekatan yang terintegrasi antara
konservasi hutan, kewirausahaan dan edukasi. Selama ini, Sampoerna juga telah
berperan aktif mencerdaskan anak bangsa dengan berbagai program bantuan
pendidikan, antara lain Sampoerna Academy, Sampoerna School of Education,
Scholarship Program, Save A Teen Program, dan Quality Education.
Subscribe to:
Posts (Atom)