Translate

Sunday, 14 October 2012

Undang-Undang yang Mengatur Keselamatan Kerja

KESELAMATAN KERJA
Undang-undang Nomor I Tahun 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menimbang :
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitasNasional
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Industrialisasi. teknik dan teknologi

Mengingat :
1. Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan Lembaran negara Nomor 2912). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

MEMUTUSKAN:
1. Mencabut: Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406).
2. Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja


BAB I
Tentang Istilah-istilah
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1) “Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2.
(2) Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang
merupakan bagian-bagian yang dengan tempat kerja tersebut.
(3) “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
(4) “Pengusaha” ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan seseuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan
miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud
pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(5) “Direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undangundang ini.
(6) “Pegawai Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja
yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(7) “Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undangundang ini.

BAB II
Ruang Lingkup
Pasal 2
(1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau
instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;?
d. dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam
lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam
bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui
terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau
gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang
menggunakan alat tehnis;
q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar pilem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).

BAB III
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Pasal 3
(1) Dengan peraturan perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a. mencegah dan mengurangi kecela- kaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadiankejadian
lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan;
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan
barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.

Pasal 4
(1) Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perecanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian, dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produksi teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.

(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan
mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.

BAB IV
Pengawasan
Pasal 5
(1) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undangundang ini dan membantu pelaksanaannya.

(2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam
melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 6
(1) Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.

(2) Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lainlainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.

Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 8
(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.

(2) Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.

(3) Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
Pembinaan
Pasal 9
(1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat
kerjanya;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

(2) Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.

(1) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama
dalam kecelakaan.

(2) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.

BAB VI
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 10
(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

BAB VII
Kecelakaan
Pasal 11
(1) Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

(2) Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.

BAB VIII
Kewajiban dan Hak Kerja
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung-jawabkan.

BAB IX
Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

BAB X
Kewajiban Pengurus
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang
diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

Puisi Rohani - Kuasa Tuhan

KUASA TUHAN
Karya: Pupu Juniar
Tak ada yang namanya musibah
Lalu apa guna bencana, derita, musibah?
Hanya pengingat kami taat beribadah
Ujian kami agar selalu tabah

Hanya kepada-Mu kami berkeluh kesah
Hanya dirimu-Mu lah yang Maha Pemurah
Lalu apa alasan kami selalu resah?
Tak ada, kami hanya harus berdoa agar harapan tecercah

Kamilah makhluk-Mu yang miliki banyak salah
Nistalah jika kami selalu pongah
Hanya kuasa-Mu yang dapat membuat kami terperangah
Karena kuasa-Mu lah yang paling indah

Komponen-komponen CPU Beserta Fungsi dan Cara Kerjanya

CASING CPU
Casing berfungsi sebagai alat untuk meletakkan/memasang perangkat CPU misalnya mainboard,pawer supplay,hardisk,cd-rom dll yang sangat beragam bentuk dan ukurannya yang biasanya disesuaikan dengan kebutuhan

CPU (Central Processor Unit). CPU adalah sebuah rangkaian yang meliputi mainboard, processor, hardisk, cdroom, memori(RAM), pawer supplay. Komponen-komponen tersebut di rakit jadi satu di dalam casing. CPU berfungsi sebagai alat yang mengendalikan proses dalam system komputer.

Fungsi Utama CPU
Menjalankan program-program yang disimpan di memori utama

Cara Kerja CPU
Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama dan mengeksekusinya satu persatu sesuai dengan alur perintah.

Berikut ini adalah Beberapa komponen yang ada didalam CPU:
I. MOTHERBOARD / MAINBOARD
Motherboard (sering disebut juga dengan Mainboard) adalah: Sebuah kepingan papan electronic (PCB / Printed Circuit Board) yg berfungsi untuk menyediakan tempat (socket, slot & connector) bagi komponen-komponen tersebut, lalu mengatur dan mengkoordinir mereka agar dapat bekerjasama dengan baik. Komponen itu (atau bisa disebut sebagai periferal / device) seperti processor, memory, video card (VGA), device connector (printer, sacnner, monitor), dan sebagainya. Wadah tempat mereka diletakkan pada processor mempunya istilah tersendiri seperti socket, slot atau connector. Contoh : socket processor, slot PCI Card, slot memory (atau biasa disebut salah satu : SIMM, DIMM, RIMM), atau connector USB

Fungsi Motherboard :
  • Sebagai alat untuk tempat memasang Processor, Memori(RAM), Kartu Grafis dll.
  • Menghubungkan antara komponen-komponen dalam CPU dengan menggunakan kabel atau langsung di tancap ke mainboard.
  • Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponen yang terpasang di MB.
  • Mengatur pemberian daya listrik pada setiap komponen PC.
  • Mengatur lalulintas semua data, mulai dari peranti peyimpanan (harddisk, CD-ROM), peranti masukan data (keyboard, mouse, scanner), atau printer untuk mencetak.
Cara Kerja Motherboard:
Motherboard mendapat supply tenaga dari sebuah power supply, dimana voltase akan dialirkan melalui sebuah power connector. Seluruh periferal yg terinstal dengan MB akan mendapat pasokan power ini. Setelah MB mendapatkan supply power, jalur sirkuit elektrik yang terdapat pada motherboard yang menghubungkan setiap komponen tersebut akan bekerja. Sirkuit berfungsi  menyediakan tempat untuk mentransfer sinyal & voltase (power). PCB sendiri terdiri dari beberapa lapisan (biasanya disebut layer), dan setiap layer berisi jalur sirkuit tersendiri, hingga setiap jalur yg rumit tidak perlu berhubungan jalur lain yg tidak terkait. Semakin banyak layer pada motherboard (biasanya 4 – 8 layer) maka akan semakin berkualitas, karena mengurangi adanya ganggungan interferensi.

II. PROCESSOR
Processor (pengolah data), atau sering juga orang menyebutnya CPU. CPU, singkatan dari Central Processing Unit), merujuk kepada perangkat keras komputer yang memahami dan melaksanakan perintah dan data dari perangkat lunak.. Adapun mikroprosesor adalah CPU yang diproduksi dalam sirkuit terpadu, seringkali dalam sebuah paket sirkuit terpadu-tunggal. Sejak pertengahan tahun 1970-an, mikroprosesor sirkuit terpadu-tunggal ini telah umum digunakan dan menjadi aspek penting dalam penerapan CPU.

Fungsi Processor :

  • Melakukan operasi aritmatika dan logika terhadap data yang diambil dari memori atau dari informasi yang dimasukkan melalui beberapa perangkat keras.
  • CPU dikontrol menggunakan sekumpulan instruksi perangkat lunak komputer. CPU ini Menjalankan Perangkat lunak dengan membacanya dari media penyimpan. Instruksi-instruksi tersebut kemudian disimpan terlebih dahulu pada memori fisik (RAM), yang mana setiap instruksi akan diberi alamat unik yang disebut alamat memori.
  • Selanjutnya, CPU dapat mengakses data-data pada RAM dengan menentukan alamat data yang dikehendaki.
Cara Kerja Processor
Secara sederhana cara kerja prossesor intinya adalah menerima umpan atau perintah masuk baik dari mouse, keybord ataupun alat penginput data terhubung yang lain kemudian menerjemahkan atau memproses data perintah tersebut untuk kemudian mengeluarkan/meneruskan outputnya ke hardware atau software terkait.

III. HARDISK
Hardisk  adalah Alat penyimpanan untuk semua data di computer dalam jangka lama.

Cara kerja Hardisk:
  • Dilakukan pengaksesan terhadap harddisk untuk melihat dan menentukan di lokasi sebelah mana informasi yang dibutuhkan ada di dalam ruang harddisk.
  • Pada proses ini, aplikasi yang kita jalankan, Sistem operasi, sistem BIOS, dan juga driver-driver khusus (tergantung pada aplikasi yang kita jalankan) bekerja bersama-sama, untuk menentukan bagian mana dari harddisk yang harus dibaca.
  • Harddisk akan bekerja dan memberikan informasi di mana data/informasi yang dibutuhkan tersedia, sampai kemudian menyatakan, “Informasi yang ada di track sekian sektor sekianlah yang kita butuhkan.” Nah pola penyajian informasi yang diberikan oleh harddisk sendiri biasanya mengikuti pola geometris.
  • Yang dimaksud dengan pola geometris di sini adalah sebuah pola penyajian informasi yang menggunakan istilah silinder, track, dan sector. Ketika informasi ditemukan, akan ada permintaan supaya mengirimkan informasi tersebut melalui interface harddisk untuk memberikan alamat yang tepat (sektor berapa, track berapa, silinder mana) dan setelah itu informasi/data pada sector tersebut siap dibaca.
  • Pengendali program yang ada pada harddisk akan mengecek untuk memastikan apakah informasi yang diminta sudah tersedia pada internal buffer yang dimiliki oleh harddisk (biasanya disebut cache atau buffer).
  • Bila sudah oke, pengendali ini akan menyuplai informasi tersebut secara langsung, tanpa harus melihat lagi ke permukaan pelat itu karena seluruh informasi yang dibutuhkan sudah dihidangkan di dalam buffer.
  • Dalam banyak kejadian, harddisk pada umumnya tetap berputar ketika proses di atas berlangsung. Namun ada kalanya juga tidak, lantaran manajemen power pada harddisk memerintahkan kepada disk untuk tidak berputar dalam rangka penghematan energi. Papan pengendali yang ada di dalam harddisk menerjemahkan instruksi tentang alamat data yang diminta dan selama proses itu berlangsung, ia akan senantiasa siaga untuk memastikan pada silinder dan track mana informasi yang dibutuhkan itu tersimpan.
  • Nah, papan pengendali ini pulalah yang kemudian meminta actuator untuk menggerakkan head menuju ke lokasi yang dimaksud. Ketika head sudah berada pada lokasi yang tepat, pengendali akan mengaktifkan head tersebut untuk melakukan proses pembacaan. Mulailah head membaca track demi track untuk mencari sektor yang diminta. Proses inilah yang memakan waktu, sampai kemudian head menemukan sektor yang tepat dan kemudian siap membacakan data/informasi yang terkandung di dalamnya.
  • Papan pengendali akan mengkoordinasikan aliran informasi dari harddisk menuju ke ruang simpan sementara (buffer, cache). Informasi ini kemudian dikirimkan melalui interface harddisk menuju sistem memori utama untuk kemudian dieksekusi sesuai dengan aplikasi atau perintah yang kita jalankan.
IV. CD/DVD-ROM
ROM adalah singkatan dari Read Only Memory yang artinya penyimpan data yang hanya bisa dibaca. Jadi CD-ROM hanya bisa digunakan untuk membaca data, tidak dapat digunakan untuk menyimpan data. Namun saat ini, ada alat serupa yang dapat digunakan untuk menulis / menyimpan data ke sebuah CD. Namanya CD-RW (CD Read and Write atau CD baca dan tulis).

Fungsi dari CDROM dan DVDROM Drive
Untuk membaca data dari sebuah Compact Disc (CD).

Terdiri dari 2 jenis :
CD/DVD R (Hanya mampu membaca data)
CD/DVD RW (Mampu membaca & menulis data)

Cara kerja CD-ROM maupun CD-RW
Cara kerjanya sama dengan cara kerja harddisk atau floppy disk drive. Bedanya, bagian yang diputar adalah kepingan CD. Alat pembacanya juga bukan head magnet tetapi sinar laser yang berkekuatan kecil.

V. MEMORI/RAM
RAM: Memory biasanya disebut sebagai RAM, singkatan dari Random Access Memory.

Fungsi RAM:
  • Berfungsi sebagai tempat penyimpanan data sementara bagi program yang sedang diproses, data pada memori ini akan hilang jika komputer mati. Memory bekerja dengan menyimpan & menyuplai data-data penting yg dibutuhkan Processor dengan cepat untuk diolah menjadi informasi.
  • Fungsi kapasitas merupakan hal terpenting pada memory. Dimana semakin besar kapasitasnya, maka semakin banyak data yang dapat disimpan dan disuplai, yang akhirnya membuat Processor bekerja lebih cepat. Suplai data ke RAM berasal dari Hard Disk, suatu peralatan yang dapat menyimpan data secara permanen.
Cara Kerja: Pada saat kita menyalakan komputer, device yang pertama kali bekerja adalah Processor. Processor berfungsi sebagai pengolah data dan meminta data dari storage, yaitu Hard Disk (HDD). Artinya data tersebut dikirim dari Hard Disk setelah ada permintaan dari Processor.

VI. MONITOR
Monitor: Perangkat output komputer yang berupa layar untuk menampilkan data dan gambar / data atau gambar yang dikerjakan secara visual.

Fungsi Monitor:
Untuk mempermudah user dalam pengoprasian komputer dalam bentuk visual

Cara Kerja Monitor:
Saat data diambil oleh Control unit, Control unit menampungnya di Output storage setelah itu data akan di tampilkan di Monitor.

VII. POWER SUPPLAY
Power Supplay : alat sebagai pengatur arus listrik yang masuk kedalam CPU.

Fungsi :
Menghidari kerusakan pada perangkan-perangkat computer yang dikarenakan karena ketidak teraturan arus listrik yang masuk

Cara Kerja :
Power Supplay menyerap daya listrik, lalu mengatur arusnya dengan perangkat-perangkat yang ada didalamnya

VIII. KEYBOARD
Keyboard adalah suatu perangkat keras untuk memasukan data berupa karakter, dengan cara mengetik tombol-tombol atau toutch, jumlah dan susunan tombol pada keyboard ada beberapa tipe, keyboard standar mimiliki 101 tombol, namun ada pula tipe keyboard yang dilengkapi dengan tombol windows, tombol menu, tombol Fn, bahkan beberapa tombol multi media.

Cara kerja Keyboard:
Setelah kita memberikan umpan dengan menekan tombol pada keyboard maka prossesor akan menerima umpan atau perintah tersebut, kemudian menerjemahkan atau memproses data perintah tersebut untuk kemudian mengeluarkan/meneruskan outputnya ke hardware atau software terkait.

IX. MOUSE
Mouse adalah suatu perangkat keras yang dibutuhkan komputer untuk memilih atau menentukan sesuatu objeck pada layar, dan selanjutnya menentukan proses eksekusinya dengan cara meng”klik” tombol pada mouse.

Cara kerja Mouse:
Cara kerja mouse hampir sama dengan cara kerja keyboard yang memberikan umpan pada processor lalu menerjemahkan atau memproses perintah tersebut untuk mengeluarkan/meneruskan outputnya ke hardware atau software terkait.

X. PRINTER
Printer
atau pencetak : Alat yang menampilkan data dalam bentuk cetakan, baik berupa teks maupun gambar/grafik, di atas kertas

Fungsi:
untuk mencetak tulisan, gambar dan tampilan lainnya dari komputer ke media kertas atau sejenis. Istilah yang dikenal pada resolusi printer disebut dpi (dot per inch).

Cara Kerja :
Printer biasanya terbagi atas beberapa bagian, yaitu picker sebagai alat mengambil kertas dari trayTray ialah tempat menaruh kertas. Tinta atau toner adalah alat pencetak sesungguhnya, karena ada sesuatu yang disebut tinta atau toner yang digunakan untuk menulis/ mencetak pada kertas. Perbedaan toner dan tinta ialah perbedaan sistem; toner atau laser butuh pemanasan, sedangkan tinta atau inkjet tak butuh pemanasan, hanya pembersihan atau cleaning pada print-head printer tersebut.

XI. GRAPHIC CARD/ DISPLAY ADAPTOR
Fungsi: untuk menampilkan gambar/video yang diproses atau dihasilkan komputer.

Fungsi tambahan:
menampillkan gambar/animasi 3D
melakukan sebagian/seluruh tugas video decoding saat anda menonton video

Semakin besar ukuran layar, semakin besar resolusi. Semakin besar resolusi, semakin banyak pixel yang harus digambar. Faktor - faktor yang menentukan kinerja sebuah graphics card kurang lebih sama dengan sebuah prosesor, yaitu clock, bandwidth, dan arsitektur. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada desain/arsitektur dan beban rendering. Dengan sebuah prosesor, kita harus memeras pararelisme setinggi mungkin. Akan tetapi, beban kerja Graphics Processing Unit (GPU) sudah sangat pararel, jadi graphics card bisa menggunakan desain yang lebih sederhana.

Terdapat 2 jenis graphics card yang dipakai saat ini, yaitu AGP dan PCI express, perbedaannya adalah pada slot yang digunakan pada motherboard, jadi slot AGP dan PCI.

Dalam industri graphic card dikuasai oleh 2 perusahaan besar yaitu N-VIDIA dan ATI. Keduanya mengusung teknologinya masing-masing untuk graphic card yang mereka keluarkan, dan kemampuannya pun tidak berbeda jauh (saling menyaingi). Biasanya orang membeli kartu grafis tambahan untuk keperluan gaming atau grafis dan multimedia. Game-game berat yang ada saat ini membutuhkan sebuah kartu grafis yang memiliki kemampuan extra, seperti jumlah memory yang cukup besar. Semakin baik sebuah kartu grafis, tentunya harganya juga akan semakin mahal.

Pembagian kelas untuk kartu grafis ada 3, yaitu kartu grafis untuk kalangan Low-End dengan kisaran harga antara 300ribu-1 jutaan, kartu grafisMid-End dengan kisaran harga antara 1 juta - 2 jutaan, sedangkan untuk kartu grafis High-End dengan harga 2,5juta keatas. Sebelum Anda membeli sebuah kartu grafis, lihat dulu port yang ada pada mainboard Anda, apakah port yang ada adalah port AGP atau PCI-Express. Port AGP untuk kartu grafis yang digunakan pada komputer jaman dahulu dan port PCI-Express untuk komputer saat ini.    

XII. SPEAKER
Fungsi speaker pada komputer sama dengan fungsi speaker pada perangkat audio sistem. Yang membedakan secara garis besar hanyalah pada ukurannya. Speaker pada komputer dibuat seefisien mungkin agar tidak terlalu memerlukan banyak tempat.

XIII. SOUND CARD
Sound Card adalah bagian yang mendekode data data digital menjadi sinyal suara. Dengan penemuan soundcard maka perkembangan dunia multimedia pada komputer menjadi makin meluas.

Sound Card yang baik mampu menghasilkan suara dengan sampling yang rapat dan halus sehingga suara yang dihasilkan mendekati suara asli / Hi Fi (Hi Fi = High Fidelity)
Contoh merk soundcard yang terkenal adalah Creative, Ess, Realtek,  Cmedia, dll.

Contoh Profil Wirausahawan #2


Nama :Bob Sadino
Lahir :Tanjungkarang, Lampung, 9 Maret 1933
Agama :Islam

Pendidikan :

-SD, Yogyakarta (1947)
-SMP, Jakarta (1950)
-SMA, Jakarta (1953)

Karir :

-Karyawan Unilever (1954-1955)
-Karyawan Djakarta Lloyd, Amsterdam dan Hamburg (1950-1967)
-Pemilik Tunggal Kem Chicks (supermarket) (1969-sekarang)
-Dirut PT Boga Catur Rata
-PT Kem Foods (pabrik sosis dan ham)
-PT Kem Farms (kebun sayur)

Bob Sadino (Lampung, 9 Maret 1933), atau akrab dipanggil om Bob, adalah seorang pengusaha asal Indonesia yang berbisnis di bidang pangan dan peternakan. Pemilik dari jaringan usaha Kemfood dan Kemchick.

            Ketika berumur 19 thn, orang tuanya meninggal dan mewarisi semua harta peninggalannya. Kemudian sebagian hartanya dihabiskan untuk berkeliling dunia. Ia singgah di Belanda dan menetap selama 9 tahun. Ia bekerja di Djakarta Lylod (Amsterdam dan Jerman). Ketika tinggal di Belanda itu, Bob bertemu dengan pasangan hidupnya, Soelami Soejoed.

            Pekerjaan yang pernah dilakoni antara lain; menyewakan mobil Mercedes dan menjadi sopir, tukang batu, ternak ayam, penjual telur dengan pelanggan mayoritas orang asing, pemilik tunggal super market (pasar swalayan) Kem Chicks. Bob percaya bahwa setiap langkah sukses selalu diawali kegagalan demi kegagalan. Baginya uang bukan yang nomor satu. Yang penting kemauan, komitmen, berani mencari dan menangkap peluang.

            Proses keberhasilan Bob berbeda dengan kelaziman, mestinya dimulai dari ilmu, kemudian praktik, lalu menjadi trampil dan profesional. Menurut Bob, banyak orang yang memulai dari ilmu, berpikir dan bertindak serba canggih, arogan, karena merasa memiliki ilmu yang melebihi orang lain. Sedangkan Bob selalu luwes terhadap pelanggan, mau mendengarkan saran dan keluhan pelanggan. Bob menempatkan perusahaannya seperti sebuah keluarga. Semua anggota keluarga Kem Chicks harus saling menghargai, tidak ada yang utama, semuanya punya fungsi dan kekuatan.

Contoh Profil Wirausahawan


Keluarga Aburizal Bakrie
Aburizal mempunyai tiga adik yaitu sebagai berikut :
Roosmania Odi Bakrie, menikah dengan Bangun Sarwito Kusmulyono
Indra Usmansyah Bakrie, menikah dengan Gaby Djorgie
Nirwan Dermawan Bakrie, menikah dengan Indira (Ike)

Aburizal menikah dengan Tatty Murnitriati dan dikaruniai tiga anak sebagai berikut:

Anindya Novyan Bakrie, menikah dengan Firdani Saugi
Anindhita Anestya Bakrie, menikah dengan Taufan Nugroho
Anindra Ardiansyah Bakrie, menikah dengan Nia Ramadhani

Pekerjaan

1992 - 2004 Komisaris Utama/Chairman, Kelompok Usaha Bakrie
1989 – 1992 Direktur Utama PT. Bakrie Nusantara Corporation
1988 – 1992 Direktur Utama PT Bakrie & Brothers
1982 – 1988 Wakil Direktur Utama PT. Bakrie & Brothers
1974 –1982 Direktur PT. Bakrie & Brothers
1972 – 1974 Asisten Dewan Direksi PT. Bakrie & Brothers

Aburizal Bakrie lahir di Jakarta, 15 November 1946, Dia adalah anak sulung dari keluarga Achmad Bakrie, pendiri Kelompok Usaha Bakrie, dan akrab dipanggil Ical. Ical pernah disebut-sebut sebagai orang terkaya se-Asia Tenggara. Keluarga Bakrie pernah pula dinobatkan oleh Majalah Forbes Asia sebagai orang terkaya di Indonesia tahun 2007.

Pernah menjadi; anggota kabinet, pemimpin Kelompok Usaha Bakrie (1992-2004), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009, Ketua Umum Partai Golkar 2009-2010, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dalam Kabinet Indonesia Bersatu,  Menteri Koordinator (perombakan tahun 2005)

            Hanya dalam tempo setahun, kekayaan keluarga Aburizal Bakrie melejit hampir lima kali lipat dari angka tahun lalu menjadi US$ 5,4 miliar atau sekitar Rp 50,2 triliun. Memiliki saham Bumi, saham PT Bakrieland Development, PT Energi Mega Persada, PT Bakrie Sumatra Plantation, PT Bakrie & Brothers, dan PT Bakrie Telecom.

Kunci suksesnya terletak pada kepiawaian manajemen melihat peluang dan waktu dalam pengambilan keputusan. Kunci sukses menurut Ical merupakan gabungan tiga hal: keberuntungan, kepiawaian membaca pasar, dan kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Seorang bankir investasi menambahkan satu faktor: kemujuran.

Contoh Kasus Pematuhan Kode Etik Profesi dan Akuntan

Dalam mematuhi etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab social (social responsibility), mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan, dll. Berikut merupakan contoh perusahaan yang mematuhi etika bisnis dan profesi:

A. Perusahaan Danone Aqua
Danone Aqua Klaten, Jawa Tengah, konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Untuk penghijauan di areal sekitar pabrik, produsen air mineral ini telah menanam seribu pohon. Namun tidak hanya sampai di situ saja, pada Agustus 2010 lalu, pihak Danone Aqua telah menyiapkan 50ribu bibit pohon untuk proses penghijauan. Dalam kegiatan penghijauan di sekitar sumber mata air Sigedang, Danone Aqua melibatkan anak-anak sekolah dan masyarakat untuk penanaman pohon di daerah aliran sungai. Pelibatan anak-anak sekolah dalam kegiatan penghijauan ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang pelestarian lingkungan sejak dini. Hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan air mineral Danone Aqua memiliki tanggung jawab social dan lingkungan (CSR) dan turut berperan menjaga kelestariannya.

B. PT Djarum
Sejak tahun 1979, PT. Djarum melalui kegiatan CSR, Djarum Bakti Lingkungan selalu konsisten melakukan penghijauan sebagai wujud kepedulian, tanggung jawab serta kepekaan terhadap lingkungan hidup. Berawal dari Kota kudus, Djarum Bakti Lingkungan dirintis dan telah meluas hingga membagi serta menanam lebih dari 1 juta bibit tanaman. Kini kepedulian terhadap penghijauan merambah ke DKI Jakarta. Dinas Pertamanan DKI Jakarta telah memilih area taman di RW 06, Ragunan, Pasar Minggu untuk dibangun dan didesain oleh PT. Djarum sebagai Taman Interaksi dan Edukasi bagi masyarakat DKI Jakarta khususnya warga RW 06, Ragunan. Taman ini pun diharapkan dapat memberikan penghijauan dan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. Taman Interaksi dan Edukasi seluas 1.100m2 ini terdiri dari pohon-pohon produktif, tanaman obat, akses jalan, bangku taman, tempat jalan refleksi, lampu taman, sirkulasi air, lubang biopori dan bantuan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

Tidak hanya itu saja, sejak 1984 PT. Djarum secara konsisten berperan aktif memajukan pendidikan melalui program Djarum Beasiswa Plus dengan cara pembudayaan dan pemberdayaan mahasiswa berprestasi tinggi, dalam berbagai pelatihan soft skills untuk membentuk manusia Indonesia yang disiplin, mandiri dan berwawasan masa depan serta menjadi pemimpin yang cakap intelektual, emosional dan spiritual.

C. Pertamina
Sebagai salah satu bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Pertamina melaksanakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Program tersebut diimplementasikan melalui program PUKK, yaitu Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengatasi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan struktur sosial. Pembinaan tersebut terdiri dari pendidikan/pelatihan, pengkajian/penelitian dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen dan keterampilan teknis produksi; pinjaman modal kerja investasi dengan tingkat bunga sebesar 4% s/d 6% per tahun; serta Pemasaran dan promosi hasil produksi. Selain itu, terdapat pula program Cerdas Bersama Pertamina, dimana Pertamina memberikan beasiswa kepada siswa SD, SMP, SMA dari berbagai daerah di Indonesia.

D. PT Unilever Indonesia Tbk
PT Unilever Indonesia telah meraih tiga penghargaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di ajang Indonesian CSR Awards (ICA) 2008, penghargaan tersebut meliputi program Promosi Kesehatan Terpadu, program Pembinaan Petani Kedele Hitam, dan program Jakarta Green and Clean. PT Unilever Indonesia melalui Yayasan Unilever Indonesia (YUI) terus melanjutkan komitmennya bersama masyarakat menciptakan masa depan yang lebih baik. Salah satunya berkomitmen pada edukasi gizi dengan menjadikannya sebagai bagian dari program promosi kesehatan terpadu, Integrated Health Promotion Program (IHPP). Untuk itu, Unilever bekerjasama dengan World Food Programme (WFP) guna memerangi kelaparan dan memberikan nutrisi yang lebih baik bagi anak-anak di dunia melalui program Together for Child Vitality.
Sedangkan untuk Pembinaan Petani Kedele Hitam dilakukan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam pengelolaan tanaman kedelai hitam berbasis analisa agroekosistem, membangun organisasi petani yang kuat sebagai modal sosial untuk membangun ekonomi petani, metode belajar andragogy (orang dewasa), participatory (keikutsertaan) dan belajar dari pengalaman. PT Unilever Indonesia Tbk bekerjasama Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yayasan Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), mengembangkan sekolah petani untuk pengelolaan agroekosistem bagi petani kedelai hitam. Program ini dilaksanakan di tujuh kabupaten yaitu Bantul, Kulonprogo, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Trenggalek dan Pacitan.

PT Unilever Indonesia juga telah menjalankan program Green and Clean yang diawali di kota Surabaya pada tahun 2005 di Kelurahan Jambangan, Surabaya, dan kini telah berkembang ke enam kota besar lainnya  di empat pulau yang ada di Indonesia yaitu pulau Jawa (Jakarta, Yogyakarta, Bandung), Sulawesi (Makassar),  Sumatera (Medan) dan Kalimantan (Banjarmasin). Program ini bertumpu pada peran serta masyarakat sebagai agen perubahan (agent of change) dalam mengelola lingkungan di daerahnya secara mandiri, termasuk kegiatan pengelolaan sampah seperti pemilahan, pengomposan dan pendaurulangan. Tujuan dari program Green and Clean adalah mengedukasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan lingkungan termasuk masalah sampah yang pada akhirnya dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA). Yayasan Unilever Indonesia bersama mitra program lainnya berperan sebagai katalisator untuk menciptakan pergerakan di masyarakat melalui perantara peran fasilitator dan kader lingkungan.

E. PT HM Sampoerna Tbk
PT HM Sampoerna Tbk. (“Sampoerna”) melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dibawah payung ‘Sampoerna untuk Indonesia’, mengembangkan konsep pengelolaan hutan di Kawasan Gunung Arjuno-Welirang. Program yang telah memasuki tahun kedua ini memfokuskan kegiatan kepada pengembangan pertanian organik, pengembangan hasil hutan non kayu dengan sistem Agroforestry, penanaman tanaman buah atau Multi Purpose Tress Species (MPTS) di sela-sela tanaman pokok produksi. Termasuk pembuatan satu buah instalasi biogas dari hasil kotoran sapi dan pembuatan keripik buah hasil hutan. Hal tersebut berkaitan dengan komitmen Sampoerna untuk mengembangkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan hutan gunung Arjuno melalui pendekatan yang terintegrasi antara konservasi hutan, kewirausahaan dan edukasi. Selama ini, Sampoerna juga telah berperan aktif mencerdaskan anak bangsa dengan berbagai program bantuan pendidikan, antara lain Sampoerna Academy, Sampoerna School of Education, Scholarship Program, Save A Teen Program, dan Quality Education.

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntan #4

KASUS LIPPO

Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. 
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. 
Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari.
Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. 
Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi. Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri