KESELAMATAN KERJA
Undang-undang Nomor I
Tahun 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang :
Menimbang :
a.
bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya
dalam
melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitasNasional
b.
bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula
keselamatannya
c.
bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan
efisien
d.
bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan
kerja;
e.
bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang
memuat ketentuan-ketentuan
umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Industrialisasi. teknik dan teknologi
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan
Pokok
mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan
Lembaran negara Nomor 2912). Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN:
1.
Mencabut: Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406).
2.
Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja
BAB I
Tentang
Istilah-istilah
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1)
“Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap dimana
tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
suatu usaha
dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci
dalam pasal
2.(2) Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang
merupakan bagian-bagian yang dengan tempat kerja tersebut.
(3) “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
(4) “Pengusaha” ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan seseuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan
miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud
pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(5) “Direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undangundang ini.
(6) “Pegawai Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja
yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(7) “Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undangundang ini.
BAB II
Ruang Lingkup
Pasal
2
(1)
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat
kerja, baik di darat,
di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di
dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana
:
a.
dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas,
peralatan atau
instalasi
yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b.
dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan
bahan atau barang
yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu
tinggi;
c.
dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung
atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan di bawah
tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;?
d.
dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan,
pengolahan kayu
atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e.
dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam
lainnya,
batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam
bumi,
maupun di dasar perairan;
f.
dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui
terowongan,
di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g.
dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun
atau
gudang;
h.
dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.
dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j.
dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k.
dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan
benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.
dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m.
terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas,
hembusan angin, cuaca,
sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n.
dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah;
o.
dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau
telepon;
p.
dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian) yang
menggunakan
alat tehnis;
q.
dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan
listrik, gas, minyak
atau air;
r.
diputar pilem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya
yang
memakai
peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3)
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja
ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan
lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja
dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut
dalam ayat (2).
BAB III
Syarat-syarat
Keselamatan Kerja
Pasal
3
(1)
Dengan peraturan perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan
kerja untuk:
a.
mencegah dan mengurangi kecela- kaan;
b.
mencegah, mengurangi dan memadam kan
kebakaran;
c.
mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.
memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadiankejadian
lain
yang berbahaya;
e.
memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.
memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h.
mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun
psychis,
peracunan,
infeksi dan penularan;
i.
memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.
menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.
menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.
memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.
memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses
kerjanya;
n.
mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.
mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.
mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan
barang;
q.
mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.
menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya
menjadi bertambah tinggi.
(2)
Dengan peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam
ayat (1) sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru
di kemudian hari.
Pasal
4
(1)
Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
dalam perecanaan,
pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi
yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian, dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produksi teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan
mentaati
syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV
Pengawasan
Pasal
5
(1)
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para
pegawai pengawas
kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya
Undangundang ini
dan membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam
melaksanakan
Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal
6
(1)
Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan
banding kepada
Panitia Banding.
(2) Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lainlainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal
7
Untuk
pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi
menurut ketentuan-ketentuan
yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal
8
(1)
Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik dari tenaga
kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan
yang diberikan padanya.
(2) Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
(3) Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
Pembinaan
Pasal
9
(1)
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru
tentang :
a.
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat
kerjanya;
b.
Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat
kerjanya;
c.
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2) Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(1) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di
bawah
pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan
keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama
dalam
kecelakaan.
(2) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.
BAB VI
Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal
10
(1)
Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan
Kerja guna memperkembangkan
kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus
dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha
berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
Kecelakaan
Pasal
11
(1)
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja
yang
dipimpinnya,
pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
Kewajiban dan Hak
Kerja
Pasal
12
Dengan
peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a.
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja;
b.
Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d.
Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan
yang diwajibkan;
e.
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan
kesehatan kerja serta
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam
hal-hal khusus
ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung-jawabkan.
BAB IX
Kewajiban Bila
Memasuki Tempat Kerja
Pasal
13
Barang
siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan
kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
Kewajiban Pengurus
Pasal
14
Pengurus
diwajibkan :
a.
Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja
yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya
yang berlaku
bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca
dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b.
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja
yang
diwajibkan
dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c.
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada
tenaga kerja
yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki
tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.