KASUS PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
atau hanya Gayus Tambunan (lahir
di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 33 tahun)
adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia.
Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno
Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya
plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas
bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam
perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura
beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus
mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik
Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani
dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia
Setelah
lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
(STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan.
Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian
Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen
Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai
diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun 2010.
Mereka yang diduga terkait kasus Gayus, antara lain:
·
12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang
direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso
dicopot dari jabatannya dan diperiksa.
·
2 orang
Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas
dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari
jabatanya dan diperiksa.
·
Bahasyim Assifie, mantan
Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas
·
Haposan Hutagalung
sebagai pengacara Gayus
·
Lambertus (staf Haposan)
·
Alif Kuncoro
·
Beberapa aparat kejaksaan diperiksa
·
Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari
jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena
melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
·
Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya
sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung
Gayus Tambunan diketahui berada di Bali dan menonton
pertandingan tenis Commonwealth
World Championship pada tanggal 5 November
2010 dan Gayus pun
mengaku berada di Bali pada tanggal tersebut di persidangan pada tanggal 15 November
2010.
Polri telah melakukan
penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait
pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di
daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai
barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
Dengan
menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat
Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara.
Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura,
dan Kuala
Lumpur (Malaysia).
Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga
berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak
kepergian Gayus ke luar negeri
Pembahasan:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional seorang pejabat perpajakan untuk mengelola
pendapatan keuangan Negara harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi dalam kasus pengelapan pajak keuangan
Negara seorang “Gayus” telah melupakan tanggung jawab (tidak bertanggiung
jawab) sebagai profesinya. Sejalan dengan peranan tersebut, seorang pejabat perpajakan “gayus” seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada
semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Melihat kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh pejabat perpajakan “Gayus”
jelas tidak menghormati kepercayaan masyarakat luas(kepercayaan public). Dan semua itu tidak dilakukan oleh pejabat
perpajakan “Gayus”. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, pejabat perpajakan mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila pejabat memenuhi kewajibannya kepada
publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas(perilaku,kejujuran,kebulatan) setinggi mungkin. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat
pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi, dalam hal
kejujuran pejabat tersebut telah membohongi public, dalam hal perilaku pejabat
persebut telah melukai hati public sebagai pembayar pajak.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Menengok kasus pejabat perpajakan “Gayus” syarat dengan banyak
kepentingan yang berbenturan dan
bertentangan dengan kewajiban dan etika profesi. Sementara dalam kasus pejabat
pajak “ Gayus” tidak menunjukkan indikasi seperti diatas alias bertentangan
dengan prinsip Obyektifitas yang mana
harus bekerja
dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka
dalam berbagai situasi.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam masalah pejabat perpajakan “ Gayus”
Kompetensi dan kehati-hatian Profesional tidak ditunjukkan dengan memihak
kepada organisasi dan golongan tertentu untuk memupuk keuntungan sendiri.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati Kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau
pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan
harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. Melihat kasus terhadap penyimpangan pajak
yang dilakukan pejabat perpajakan “Gayus”, seharusnya kerahasiaan itu benar
benar dilakukan untuk dan demi kepentingan pembangunan Negara dan Bangsa dan
bukan untuk melindungi kepentingan golongan tertentu.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Hal ini sama sekali tidak di tunjukkan oleh
pejabat perpajakan “Gayus” dimana prilaku profesinya jelas jelas merugikan
masyarakat bangsa dan Negara.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Bahwa setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional
yang relevan sebagai seorang
pejabat perpajakan. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat
perpajakan “Gayus” tidak ditemukan standar teknis dan standar professional dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mana harus sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan tentunya bermuara pada penerimaan pendapatan Negara
guna pembangunan Bangsa sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment