Sanksi Pembekuan Petrus
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra
Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua
tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline,
Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan
publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan
audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember
2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum
atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen
Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang
memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review,
audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi
pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas
jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai
dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang
Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan
izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4
Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari
Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan.
Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan
audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh
Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak
tahun buku 2002 hingga 2005.
Analisis :
Pada kasus
ini, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan
Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti
Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap
Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan
pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan
sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus
diatas juga dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu
prinsip etika profesi yaitu prinsip STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar
tekhnis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar tekhnis dan standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas, obyektivitas, standar tekhnis dan standar profesional yang harus
ditaati
No comments:
Post a Comment