Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era
penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso
1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu
praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995).
Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry
bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan
VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa
penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan
Yunus 1997).
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat
cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan
dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan
modalnya di Indonesia.
Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan
dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai
dikenalkan di Indonesia
pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini
akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk
membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur
(Yunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia
adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan
orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol
pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada
tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak
berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang
terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah
Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918.
Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan
H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting
Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia
yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di
bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada
Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945,
dengan mundurnya Belanda dari Indonesia.
Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari
(Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era
setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih
didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan
yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958
menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada
akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era
ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model
Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah
institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan
jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan
(Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961,
Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas
Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian praktik akuntansi
model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya,
pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika
(Diga dan Yunus 1997).
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok
tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan
akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih
kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi
yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari
investor asing dan lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum
perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal
1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis
pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk
dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan
maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik
dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak
(Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki
kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal
pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor.
Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga
yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada
tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003).
Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya
atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank
Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus
Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993).
Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan
keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya
transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat
memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong
pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat
berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah
melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal
dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja
sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi
yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi
akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan
berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat,
pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan
kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin
meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan
keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya
sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah
bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat
yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan
pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency).
No comments:
Post a Comment